ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺃﻣﻧﻭﺁ ﺇﺫﺍﻧﻭﺩﻯ
ﻟﻟﺻﻟﻭﺓ ﻣﻥ ﻳﻭﻡ ﺍﻟﺟﻣﻌﺔ ﻓﺎﺳﻌﻭﺍ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺭﺍﷲ ﻭﺫﺭﻭﺍ ﺍﻟﺑﻳﻊ ۚۚ ﺫ ﻟﻛﻡ ﺧﻳﺭﻟﻛﻡ ﺇﻥ ﻛ۔ﻧﺗﻡ
ﺗﻌﻟﻣﻭﻥ ﺍﻟﺟﻣﻌﺔ : ٩ (
Artinya :
“ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.” ( Q.S Jumu’ah : 9 )
A. Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat
Jum’at
Sholat Jumat adalah salah satu sholat yang
diwajibkan atas umat muslim laki-laki. Sholat Jumat ini dilakukan pada waktu
dzuhur pada hari Jumat. Setiap laki-laki muslim yang sudah baligh memiliki
kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat, sedang untuk umat muslim perempuan,
sholat Jumat ini tidak wajib
.
ﻋﻥ ﻋﺑﺩ ﺍﷲ ﺑﻥ ﻋﻣﺭ ﻭﺍﺑﻰ ﻫﺭﻳﺭﺓ
ﺣﺩ ﺛﺎﻩ ﺍﻧﻬﻣﺎ ﺳﻣﻌﺎ ﺭﺳﻭﻝﺍﷲ ﺻﻟﻰﺍﷲ ﻋﻟﻳﻪ ﻭﺳﻟﻡ ﻳﻗﻭﻝ ﻋﻟﻰ ﺍﻋﻭﺍﺩ ﻣﻧﺑﺭﻩ ﻟﻳﻧﺗﻬﻳﻥ ﺍﻗﻭﺍﻡ ﻋﻥ
ﻭﺩﻋﻬﻡ
ﺍﻟﺟﻣﻌﺎﺕ ﺍﻭ ﻟﻳﺧﺗﻣﻥ ﺍﷲ ﻋﻟﻰ ﻗﻟﻭ ﺑﻬﻡ ﺛﻡ ﻟﻳﻛﻭ ﻧﻥ ﻣﻥ ﺍﻟﻐﺎﻓﻟﻳﻥ.
Artinya :
“ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah
r.a., keduanya mengabarkan bahwa mereka mendengar dari Rasulullah SAW., Ketika
beliau sedang berkhutbah diatas mimbar, sabdanya: “ Hendaklah orang-orang yang
suka meninggalkan Jum’at menghentikan perbuatan mereka itu, ataukah mereka
ingin Allah membutakan hati mereka, dan sesudah itu mereka betul-betul menjadi
orang yang lalai”( Shahih Muslim ).
Shalat Jumat hukumnya fardhu ain atas setiap
mukallaf, wajib atas setiap orang yang sudah baligh berdasarkan dalil-dalil
yang jelas. Diantaranya adalah perintah Al-Qur’an yang mencakup setiap pribadi
muslim, yaitu firman Allah,:
Dan dengan ancaman yang berat atas siapa saja
yang meninggalkannya, misalnya ancaman terkunci mati hatinya dan keinginan
Rasulullah untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Masud r.a. bahwa
Rasulullah saw. berkata tentang orang-orang yang tertinggal dari shalat Jumat, "Betapa
ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat kemudian aku
membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jumat bersama-sama dengan
penghuninya," (HR Muslim [652]).
Udzur-udzur yang membolehkan seseorang
meninggalkan shalat Jumat adalah Orang-orang yang telah disebutkan dalam nash,
mereka adalah; kaum wanita, budak dan hamba sahaya, anak kecil dan orang sakit.
Dalam hadits Thariq bin Syihab r.a, dari
Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Shalat Jumat berjamaah wajib
atas setiap muslim kecuali atas empat orang; hamba sahaya, kaum wanita, anak
kecil dan orang sakit," (Shahih, HR Abu Dawud [1067]).
Dalam Al-Qur’an juga Allah SWT memperingatkan
bagi orang-orang yang melalaikan sholat jum’at pada saat Rasulullah SAW sedang
berkhutbah :
ﻭﺇﺫﺍ ﺭﺃﻭﺍ ﺗﺟﺎﺭﺓ ﺃﻭﻟﻬﻭﺍ
ﺍﻧﻓﺿﻭﺁ ﺇﻟﻳﻬﺎ ﻭﺗﺭﻛﻭﻙ ﻗﺂﺋﻣﺎ ۚ ﻗﻝ ﻣﺎﻋﻧﺩﺍﷲ ﺧﻳﺭ ﻣﻥﺍﻟﻟﻬﻭ ﻭﻣﻥﺍﻟﺗﺟﺭﺓ ۚ ﻭﺍﷲ ﺧﻳﺭ
ﺍﻟﺭﺍﺯﻗﻳﻥ ﴿ ﺍﻟﺟﻣﻌﺔ : ۱۱ ﴾
Artinya :
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau
permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu
(Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik
Pemberi rezki.” (Al-Jumu’ah : 11)
B. Tentang Sholat Orang Sakit
Sebagaimana telah diketahui bahwa ibadah
sholat merupakan salah satu kewajiban yang paling utama bagi setiap muslim.
Tidak ada satu alasan pun yang dapat digunakan untuk pembenaran dalam
meninggalkan kewajiban ibadah sholat ini. Selama nyawa masih dikandung
badan, dan selama akal masih dapat berfungsi dengan baik, maka kewajiban untuk
melaksanakan sholat pun tetap berlaku baginya.
Ketika seseorang sedang diuji dengan sebuah
penyakit, biasanya pada saat itulah seseorang akan menemukan rasa malasnya
untuk melakukan ibadah sholat. Padahal, pada saat mendapatkan ujian tersebutlah
seorang muslim hendaknya semakin kuat dan mantaplah ibadah sholatnya, karena
sholat merupakan media yang paling tepat dan mantap untuk memohon kepada Allah
swt agar ujian tersebut darinya.
Sakit bukanlah satu alasan yang dapat
dibenarkan di dalam ajaran agama Islam untuk dijadikan tameng dalam
meninggalkan ibadah sholat. Bahkan ketika sakit yang dideritanya itu
menyebabkan dirinya harus menghindarkan kontak dengan air. Dalam hal ini, Islam
pun telah mengantisipasinya dengan cara menggantikan kewajiban berwudhu dengan
bertayamum, yaitu bersuci dengan menggunakan debu. Ini merupakan satu bentuk
isyarat bahwa sesungguhnya sholat memang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam Shahih Bukhari di jelaskan, yang artinya :
"Shalatlah dengan cara berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil
duduklah, jika kamu tidak mampu maka berbaringlah ke satu sisi." (HR.
Bukhari).
dan juga dalam Al-Qur’an :
ﻓﺎﺗﻗﻭﺍ ﺍﷲ ﻣﺎ ﺍﺳﺗﻁﻌﺗﻡ.......﴿ ﺍﻟﺗﻐﺎﺑﻥ : ١٦ ﴾
Artinya : "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut
kesanggupan kalian."
(At-Taghaabun : 16).
Adapun tata cara sholat orang yang sedang sakit, yakni :
1. Orang yang sakit yang tidak mengkhawatirkan sakitnya bertambah parah
wajib untuk melakukan shalat fardhu dengan berdiri. Berdasarkan firman
Allah Taala:
.......ﻭﻗﻭﻣﻭﺍﷲ
ﻗﺎ ﻧﺗﻳﻥ ﴿ ﺍﻟﺑﻗﺭﺓ : ٢٣٨
Artinya :
"….Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu." (Al
Baqarah: 238).
2. Jika orang yang sakit mampu berdiri ketika shalat dengan memakai
tongkat atau bersandar di dinding atau orang di sampingnya, maka dia
harus berdiri. Berdasarkan hadits Wabishah r.a dari Ummu Qais r.a.
"Bahwasannya ketika Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam telah menua dan gemuk, beliau meletakkan tiang di
tempat shalat beliau sebagai tempat bersandar." (Dishahihkan oleh Al
Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud I/264 dan al Ahadits Ash Shahihah hadits no.
319).
3. Orang sakit yang jika berdiri membuat sakitnya bertambah parah atau
mendapatkan kesulitan yang amat sangat ataupun beresiko maka hendaklah dia
shalat sambil duduk. Berdasarkan firman Allah Taala:
ﻓﺎﺗﻗﻭﺍ ﺍﷲ ﻣﺎ ﺍﺳﺗﻁﻌﺗﻡ.......﴿ ﺍﻟﺗﻐﺎﺑﻥ : ١٦ ﴾
Artinya : "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut
kesanggupan kalian."
(At-Taghaabun : 16).
Dan Dalam surat Al-Baqarah :
ﻻﻳﻛ۔ﻟﻑ ﺍﷲ ﻧﻓﺳﺎ ﺇﻻ ﻭﺳﻌﻬﺎ ﻟﻬﺎ
ﻣﺎ ﻛﺳﺑﺕ...... ﴿ ﺍﻟﺑﺭﺓ : ٢٨٦ ﴾
Artinya : "Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al
Baqarah: 286).
4. Jika orang yang sakit shalat sambil duduk, maka posisi yang paling
afdhal adalah bersila sebagai ganti berdiri dan sah jika dia ruku dalam keadaan bersila, karena orang yang ruku itu berdiri.
Berdasarkan hadits Aisyah r.a, dia berkata:
"Aku pernah melihat Nabi Sallallahualaihi wa sallam shalat sambil
dukuk bersila." (An Nasaai hadits no. 1662. Dishahihkan oleh Al Albani
dalam Shahih An Nasaai I/538).
5. Jika orang yang sakit tidak mampu shalat sambil duduk, hendaklah dia
shalat sambil berbaring menghadapkan wajahnya ke arah kiblat, dan posisi paling
afdhal adalah berbaring ke sisi kanan.
6. Jika orang yang sakit tidak mampu melakukan shalat sambil berbaring
ke sisi kanan, maka hendaklah dia berbaring terlentang dengan kedua kaki
ke arah kiblat. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahuanhuma
dari Nabi SAW beliau berkata padanya:
Yang Artinya: "Shalatlah dengan cara berdiri, jika kamu tidak
mampu maka sambil duduklah, jika kamu tidak mampu maka berbaringlah ke satu
sisi." (HR. Bukhari no. 1117).
7. Jika orang yang sakit kesulitan untuk shalat menghadap kiblat dan
tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat, maka hendaklah
dia shalat sebatas keadaannya.
8. Jika dia tidak mampu melakukan shalat dengan semua keadaan di atas,
maka hendaklah dia shalat dalam hati.
9. Orang yang sakit wajib untuk menunaikan setiap shalat tepat pada
waktunya dan melakukan semua hal wajib yang dia mampu. Jika berat atasnya
menunaikan semua shalat tepat pada waktunya, maka dia boleh menjama shalat
dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya, baik dengan
cara jama taqdim ... ataupun jamata khir.
10. Orang yang sakit tidak diperbolehkan meninggalkan shalat dalam
keadaan apapun selama akalnya masih sadar.... Dia wajib menunaikannya pada
waktu yang telah disyari’atkan sebatas
kemampuannya.
11. Jika orang yang sakit tertidur hingga lewat waktu shalat ataupun
lupa, maka dia wajib menunaikannya ketika bangun dari tidurnya atau setelah
mengingatnya.
Sekronis apapun seseorang tengah menderita
penyakit, sholat tidak dapat ditawar untuk boleh ditinggalkan, karena sholat
pun bukan termasuk salah satu ibadah yang dapat diganti layaknya ibadah puasa
di bulan Ramadhan.
Berkenaan dengan sholat yang harus dilakukan
oleh seseorang yang sedang sakit ini, Rasulullah saw telah bersabda di dalam
salah satu haditsnya yang artinya:
Ali bin Abi thalib menceritakan hadits berikut
langsung dari Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda, “Sholat seorang yang
sedang sakit adalah sambil berdiri jika mampu. Jika tidak mampu, maka sholatlah
sambil duduk. Jika ia tidak sanggup untuk sujud, maka isyaratkan saja dengan
kepalanya, tetapi hendaklah sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. Jika ia tidak
mampu untuk sholat sambil duduk, maka sholatlah dengan berbaring ke sebelah
kanan menghadap kiblat. Dan jika tidak mampu sambil berbaring ke sebelah kanan,
maka lakukanlah sholat sambil telentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR.
Daruqutni).
Demikianlah Rasululullah saw telah memberikan
penjelasan kepada umatnya mengenai tata cara mengerjakan sholat bagi mereka
yang sedang sakit dan tidak sanggup untuk berdiri, duduk, ataupun berbaring.
Begitu pentingnya kedudukan sholat di dalam
ajaran agama Islam dan di hadapan Allah swt, sehingga bagaimanapun tidak
mampunya tubuh untuk bergerak melaksanakannya, namun Rasulullah saw telah
mengajarkan berbagai keringanan dan kemudahan bagi umatnya, sehingga sholat
mereka pun dapat tetap terjaga.
Dengan adanya keterangan dari sabda Rasulullah
saw tersebut di atas, maka jelaslah bahwa tidak dibenarkan meninggalkan ibadah
sholat hanya dengan alasan sakit. Sekali lagi, selama nyawa masih dikandung
badan, dan selama akal masih mampu untuk beroperasi dengan normal, maka
kewajiban untuk melaksanakan ibadah sholat tidak akan terhapuskan.
Demikian, Semoga kita termasuk orang-orang yang
senantiasa memelihara ibadah sholat dengan baik, dalam keadaan lapang maupun
sempit, susah maupun senang, sehat maupun sakit.
“Sungguh islam itu mudah, tiadalah yang
memaksakan dirinya maka ia akan kalah, maka berbuatlah sewajarnya, dan
mendekatlah pada perbuatan baik, dan ketahuilah kabar gembira pada amal amal,
dan mohonlah (berdoalah) pada pagi hari, sore hari dan sebagian waktu akhir
malam” (HR. Bukhari)
Wallahua’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar