Pages

flagcounter 2

free counters

Pages - Menu

Sabtu, 12 Mei 2012

Shalat Jumat bagi orang yang sakit




 
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺃﻣﻧﻭﺁ ﺇﺫﺍﻧﻭﺩﻯ ﻟﻟﺻﻟﻭﺓ ﻣﻥ ﻳﻭﻡ ﺍﻟﺟﻣﻌﺔ ﻓﺎﺳﻌﻭﺍ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺭﺍﷲ ﻭﺫﺭﻭﺍ ﺍﻟﺑﻳﻊ ۚۚ ﺫ ﻟﻛﻡ ﺧﻳﺭﻟﻛﻡ ﺇﻥ ﻛ۔ﻧﺗﻡ ﺗﻌﻟﻣﻭﻥ  ﺍﻟﺟﻣﻌﺔ : ٩ (

Artinya :
“ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Q.S Jumu’ah : 9 )
A. Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat Jum’at
Sholat Jumat adalah salah satu sholat yang diwajibkan atas umat muslim laki-laki. Sholat Jumat ini dilakukan pada waktu dzuhur pada hari Jumat. Setiap laki-laki muslim yang sudah baligh memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat, sedang untuk umat muslim perempuan, sholat Jumat ini tidak wajib
.
ﻋﻥ ﻋﺑﺩ ﺍﷲ ﺑﻥ ﻋﻣﺭ ﻭﺍﺑﻰ ﻫﺭﻳﺭﺓ ﺣﺩ ﺛﺎﻩ ﺍﻧﻬﻣﺎ ﺳﻣﻌﺎ ﺭﺳﻭﻝﺍﷲ ﺻﻟﻰﺍﷲ ﻋﻟﻳﻪ ﻭﺳﻟﻡ ﻳﻗﻭﻝ ﻋﻟﻰ ﺍﻋﻭﺍﺩ ﻣﻧﺑﺭﻩ ﻟﻳﻧﺗﻬﻳﻥ ﺍﻗﻭﺍﻡ ﻋﻥ ﻭﺩﻋﻬﻡ 
ﺍﻟﺟﻣﻌﺎﺕ ﺍﻭ ﻟﻳﺧﺗﻣﻥ ﺍﷲ ﻋﻟﻰ ﻗﻟﻭ ﺑﻬﻡ ﺛﻡ ﻟﻳﻛﻭ ﻧﻥ ﻣﻥ ﺍﻟﻐﺎﻓﻟﻳﻥ.
Artinya :
“ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah r.a., keduanya mengabarkan bahwa mereka mendengar dari Rasulullah SAW., Ketika beliau sedang berkhutbah diatas mimbar, sabdanya: “ Hendaklah orang-orang yang suka meninggalkan Jum’at menghentikan perbuatan mereka itu, ataukah mereka ingin Allah membutakan hati mereka, dan sesudah itu mereka betul-betul menjadi orang yang lalai”( Shahih Muslim ).
Shalat Jumat hukumnya fardhu ain atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang sudah baligh berdasarkan dalil-dalil yang jelas. Diantaranya adalah perintah Al-Qur’an yang mencakup setiap pribadi muslim, yaitu firman Allah,:          

Dan dengan ancaman yang berat atas siapa saja yang meninggalkannya, misalnya ancaman terkunci mati hatinya dan keinginan Rasulullah untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Masud r.a. bahwa Rasulullah saw. berkata tentang orang-orang yang tertinggal dari shalat Jumat, "Betapa ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat kemudian aku membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jumat bersama-sama dengan penghuninya," (HR Muslim [652]).

Udzur-udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat adalah Orang-orang yang telah disebutkan dalam nash, mereka adalah; kaum wanita, budak dan hamba sahaya, anak kecil dan orang sakit.

Dalam hadits Thariq bin Syihab r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Shalat Jumat berjamaah wajib atas setiap muslim kecuali atas empat orang; hamba sahaya, kaum wanita, anak kecil dan orang sakit," (Shahih, HR Abu Dawud [1067]). 

Dalam Al-Qur’an juga Allah SWT memperingatkan bagi orang-orang yang melalaikan sholat jum’at pada saat Rasulullah SAW sedang berkhutbah :
ﻭﺇﺫﺍ ﺭﺃﻭﺍ ﺗﺟﺎﺭﺓ ﺃﻭﻟﻬﻭﺍ ﺍﻧﻓﺿﻭﺁ ﺇﻟﻳﻬﺎ ﻭﺗﺭﻛﻭﻙ ﻗﺂﺋﻣﺎ ۚ ﻗﻝ ﻣﺎﻋﻧﺩﺍﷲ ﺧﻳﺭ ﻣﻥﺍﻟﻟﻬﻭ ﻭﻣﻥﺍﻟﺗﺟﺭﺓ ۚ ﻭﺍﷲ ﺧﻳﺭ ﺍﻟﺭﺍﺯﻗﻳﻥ ﴿ ﺍﻟﺟﻣﻌﺔ : ۱۱ ﴾

Artinya :
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” (Al-Jumu’ah : 11)

 B. Tentang Sholat Orang Sakit

Sebagaimana telah diketahui bahwa ibadah  sholat merupakan salah satu kewajiban yang paling utama bagi setiap muslim. Tidak ada satu alasan pun yang dapat digunakan untuk pembenaran dalam meninggalkan kewajiban  ibadah sholat ini. Selama nyawa masih dikandung badan, dan selama akal masih dapat berfungsi dengan baik, maka kewajiban untuk melaksanakan sholat pun tetap berlaku baginya.

Ketika seseorang sedang diuji dengan sebuah penyakit, biasanya pada saat itulah seseorang akan menemukan rasa malasnya untuk melakukan ibadah sholat. Padahal, pada saat mendapatkan ujian tersebutlah seorang muslim hendaknya semakin kuat dan mantaplah ibadah sholatnya, karena sholat merupakan media yang paling tepat dan mantap untuk memohon kepada Allah swt agar ujian tersebut darinya.

Sakit bukanlah satu alasan yang dapat dibenarkan di dalam ajaran agama Islam untuk dijadikan tameng dalam meninggalkan ibadah sholat. Bahkan ketika sakit yang dideritanya itu menyebabkan dirinya harus menghindarkan kontak dengan air. Dalam hal ini, Islam pun telah mengantisipasinya dengan cara menggantikan kewajiban berwudhu dengan bertayamum, yaitu bersuci dengan menggunakan debu. Ini merupakan satu bentuk isyarat bahwa sesungguhnya sholat memang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam Shahih Bukhari di jelaskan, yang artinya :

               "Shalatlah dengan cara berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduklah, jika kamu tidak mampu maka berbaringlah ke satu sisi." (HR. Bukhari).
dan juga dalam Al-Qur’an :

ﻓﺎﺗﻗﻭﺍ ﺍﷲ ﻣﺎ ﺍﺳﺗﻁﻌﺗﻡ.......﴿ ﺍﻟﺗﻐﺎﺑﻥ : ١٦ ﴾

Artinya : "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian."
(At-Taghaabun : 16).

             
  Adapun tata cara sholat orang yang sedang sakit, yakni :
1. Orang yang sakit yang tidak mengkhawatirkan sakitnya bertambah parah
wajib untuk melakukan shalat fardhu dengan berdiri. Berdasarkan firman Allah Taala:

.......ﻭﻗﻭﻣﻭﺍﷲ ﻗﺎ ﻧﺗﻳﻥ ﴿ ﺍﻟﺑﻗﺭﺓ : ٢٣٨

Artinya :
"….Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu." (Al Baqarah: 238).
2. Jika orang yang sakit mampu berdiri ketika shalat dengan memakai tongkat  atau bersandar di dinding atau orang di sampingnya, maka dia harus berdiri. Berdasarkan hadits Wabishah r.a dari Ummu Qais r.a.
"Bahwasannya ketika Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam telah menua dan gemuk, beliau meletakkan tiang di tempat shalat beliau sebagai tempat  bersandar." (Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud I/264 dan al Ahadits Ash Shahihah hadits no. 319).
3. Orang sakit yang jika berdiri membuat sakitnya bertambah parah atau mendapatkan kesulitan yang amat sangat ataupun beresiko maka hendaklah dia shalat sambil duduk. Berdasarkan firman Allah Taala:

ﻓﺎﺗﻗﻭﺍ ﺍﷲ ﻣﺎ ﺍﺳﺗﻁﻌﺗﻡ.......﴿ ﺍﻟﺗﻐﺎﺑﻥ : ١٦ ﴾

Artinya : "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian."
(At-Taghaabun : 16).
Dan Dalam surat Al-Baqarah :

ﻻﻳﻛ۔ﻟﻑ ﺍﷲ ﻧﻓﺳﺎ ﺇﻻ ﻭﺳﻌﻬﺎ ﻟﻬﺎ ﻣﺎ ﻛﺳﺑﺕ...... ﴿ ﺍﻟﺑﺭﺓ : ٢٨٦ ﴾

Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al Baqarah: 286).
4. Jika orang yang sakit shalat sambil duduk, maka posisi yang paling afdhal  adalah bersila sebagai ganti berdiri dan sah jika dia ruku dalam keadaan  bersila, karena orang yang ruku itu berdiri. Berdasarkan hadits Aisyah r.a, dia berkata:
"Aku pernah melihat Nabi Sallallahualaihi wa sallam shalat sambil dukuk bersila." (An Nasaai hadits no. 1662. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih An Nasaai I/538).
5. Jika orang yang sakit tidak mampu shalat sambil duduk, hendaklah dia shalat sambil berbaring menghadapkan wajahnya ke arah kiblat, dan posisi paling afdhal adalah berbaring ke sisi kanan.
6. Jika orang yang sakit tidak mampu melakukan shalat sambil berbaring ke  sisi kanan, maka hendaklah dia berbaring terlentang dengan kedua kaki ke  arah kiblat. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahuanhuma dari Nabi SAW beliau berkata padanya:

Yang Artinya: "Shalatlah dengan cara berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduklah, jika kamu tidak mampu maka berbaringlah ke satu sisi." (HR. Bukhari no. 1117).

7. Jika orang yang sakit kesulitan untuk shalat menghadap kiblat dan tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat, maka hendaklah dia shalat sebatas keadaannya.

8. Jika dia tidak mampu melakukan shalat dengan semua keadaan di atas, maka hendaklah dia shalat dalam hati.

9. Orang yang sakit wajib untuk menunaikan setiap shalat tepat pada waktunya dan melakukan semua hal wajib yang dia mampu. Jika berat atasnya menunaikan semua shalat tepat pada waktunya, maka dia boleh menjama shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya, baik dengan cara jama taqdim ... ataupun jamata khir.

10. Orang yang sakit tidak diperbolehkan meninggalkan shalat dalam keadaan apapun selama akalnya masih sadar.... Dia wajib menunaikannya pada waktu yang telah disyariatkan sebatas kemampuannya.

11. Jika orang yang sakit tertidur hingga lewat waktu shalat ataupun lupa, maka dia wajib menunaikannya ketika bangun dari tidurnya atau setelah mengingatnya.

Sekronis apapun seseorang tengah menderita penyakit, sholat tidak dapat ditawar untuk boleh ditinggalkan, karena sholat pun bukan termasuk salah satu ibadah yang dapat diganti layaknya ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Berkenaan dengan sholat yang harus dilakukan oleh seseorang yang sedang sakit ini, Rasulullah saw telah bersabda di dalam salah satu haditsnya yang artinya:

Ali bin Abi thalib menceritakan hadits berikut langsung dari Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda, “Sholat seorang yang sedang sakit adalah sambil berdiri jika mampu. Jika tidak mampu, maka sholatlah sambil duduk. Jika ia tidak sanggup untuk sujud, maka isyaratkan saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. Jika ia tidak mampu untuk sholat sambil duduk, maka sholatlah dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Dan jika tidak mampu sambil berbaring ke sebelah kanan, maka lakukanlah sholat sambil telentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Daruqutni).

Demikianlah Rasululullah saw telah memberikan penjelasan kepada umatnya mengenai tata cara mengerjakan sholat bagi mereka yang sedang sakit dan tidak sanggup untuk berdiri, duduk, ataupun berbaring.

Begitu pentingnya kedudukan sholat di dalam ajaran agama Islam dan di hadapan Allah swt, sehingga bagaimanapun tidak mampunya tubuh untuk bergerak melaksanakannya, namun Rasulullah saw telah mengajarkan berbagai keringanan dan kemudahan bagi umatnya, sehingga sholat mereka pun dapat tetap terjaga.

Dengan adanya keterangan dari sabda Rasulullah saw tersebut di atas, maka jelaslah bahwa tidak dibenarkan meninggalkan ibadah sholat hanya dengan alasan sakit. Sekali lagi, selama nyawa masih dikandung badan, dan selama akal masih mampu untuk beroperasi dengan normal, maka kewajiban untuk melaksanakan ibadah sholat tidak akan terhapuskan.

Demikian, Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa memelihara ibadah sholat dengan baik, dalam keadaan lapang maupun sempit, susah maupun senang, sehat maupun sakit.

“Sungguh islam itu mudah, tiadalah yang memaksakan dirinya maka ia akan kalah, maka berbuatlah sewajarnya, dan mendekatlah pada perbuatan baik, dan ketahuilah kabar gembira pada amal amal, dan mohonlah (berdoalah) pada pagi hari, sore hari dan sebagian waktu akhir malam” (HR. Bukhari)

Wallahua’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar